Pages

Subscribe:

Labels

Sabtu, 03 Maret 2012

TAMAN NASIONAL KARIMUNJAWA


Kawasan Karimunjawa pada mulanya merupakan kawasan Cagar Alam Laut berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 123/Kpts-II/1986 tanggal 9 April 1986.  Kemudian melalui Surat Menteri Kehutanan No.161/Menhut-II/1988 tanggal 23 Februari 1988, kawasan tersebut ditetapkan sebagai taman nasional. Setelah itu, melalui SK  Menteri Kehutanan No.78/ Kpts-II/1999, tanggal 22 Pebruari 1999 ditetapkan sebagai taman nasional dengan nama Taman Nasional Karimunjawa
Taman Nasional Karimunjawa memiliki luas 111.625 Ha meliputi 22 pulau. Pengelolaan ekosistem kawasan Taman Nasional Karimunjawa berdasarkan  Keputusan Menteri Kehutanan No. 6186/Kpts-II/2002.  Pengelolaan Taman Nasional Karimunjawa yang menyangkut pemantapan kawasan dilaksanakan yaitu dengan dilakukannya penataan batas kawasan konservasi perairan  Taman Nasional Karimun jawa pada tahun 2000 oleh panitia tata batas yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jepara No. 660.1/60 tahun 2000 tanggal 29 Pebruari 2000.  Berita acara tata batas kawasan pelestarian alam perairan Taman Nasional  Karimunjawa s/d tahun 2002 sudah dapat diselesaikan.


Penataan luar batas kawasan perairan dilaksanakan pada tahun 2000 yaitu dengan dipasangnya 2 buah rambu suar masing-masing di Pulau Sintok di sebelah Timur dan Pulau Bengkoang di sebelah Utara kawasan dan 4 titik referensi masing-masing di Tanjung Pudak Pulau Karimunjawa sebelah Selatan, Pulau Bengkoang di sebelah Utara, Pulau Nyamuk dan P. Kembar di sebelah Barat. Selain itu untuk kawasan darat (hutan dan sebagian Pulau Kemujan, telah dilaksanakan tata batasnya pada tahun 1998 dan telah dikukuhkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 72/Kpts-II/1998. Penataan mintakat yang ditetapkan tahun 1990 sudah tidak relevan lagi karena perkembangan kerusakan sumber daya alam dan dinamika masyarakat di sekitar kawasan, sehingg mintkat yang ada perlu ditinjau ulang.


Dasar pertimbangan revisi zona antara lain adalah adanya kerusakan ekosistem pada  kawasan zona inti perairan. Selain  itu penetapan zona inti perairan tahun 1990 belum mengakomodasikan keperluan masyarakat untuk memenuhi mintakat ini telah diusulkan sejak tahun 1998.


Keputusan Direktorat Jenderal PHKA No. SK.79/IV/Set-3/2005 tanggal 30 Juni 2005 tentang Revisi Mintakat/Zonasi TN Kepulauan Karimunjawa.  Zonasi / mintakat  di TN Karimunjawa seluas 111.625 hektar adalah sebagai berikut:


  1. Zona inti seluas 444,629 hektar meliputi sebagian perairan P. Kumbang, Peraitan Taka Menyawakan, perairan Taka malang dan perairan Tanjung Bomang.
  2. Zona Perlindungan seluas 2.587,711 hektar meliputi hutan tropis dataran rendah dan hutan mangrove serta wilayah perairan Pulau Geleang, P. Burung, Tanjung Gelam, Pulalau Sintok, P. Cemara kecil, P. Katang, Gosong Selikur, Gosong Tengah.
  3. Zona Pemanfaatan Pariwisata seluas 1.226,525 hektar meliputi perairan P. Menjangan Besar, P. Menjangan Kecil, P. Menyawakan, P. Kembar, sebelah timur P. Kumbang, P. Tengah, P. Bengkoang, Indonor dan Karang Kapal.
  4. Zona Pemukiman seluas 2.571,546 hektar meliputi P. Karimunjawa, P. Kemujan, P. Parang dan P. Nyamuk.
  5. Zona Rehabilitasi seluas 122,514 hektar meliputi perairan sebelah timur P.Parang, sebelah timur P. Nyamuk, sebelah barat P. Kemujan dan sebelah barat P. Karimunjawa.
  6. Zona Budidaya seluas 788,213 hektar meliputi perairan Pulau Karimunjawa, P. Kemujan, P. Menjangan Besar, P. Parang dan P. Nyamuk.
  7. Zona Pemanfaatan Perikanan Tradisional seluas 103.883,862 hektar meliputi seluruh perairan diluar zona yang telah ditetapkan yang berada di dalam kawasan TN Karimunjawa.


Peruntukan dari masing-masing zona adalah sebagai berikut :


    1. Zona Inti adalah zona yang mutlak harus dilindungi karena di dalamnya tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia. Kegiatan yang diperbolehkan hanya yang berhubungan untuk kepantingan ilmu pengetahuan, pendidikan, penelitian, kegiatan inventarisasi, pemantauan potensi, perlindungan dan pengamanan.
    2. Zona Perlindungan adalah zona yang diperuntukkan untuk melindungi zona inti, yang merupakan areal untuk mendukung upaya perlindungan spesies, pengembangbiakan alami jenis-jenis satwa liar, termasuk satwa migran serta proses-proses ekologis alami yang terjadi di dalamnya. Kegiatan yang diperbolehkan adalah yang berhubungan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan, penelitian, dan pemanfaatan secara terbatas melalui perijinan khusus.
    3. Zona Pemanfaatan Pariwisata adalah zona yang dikembangkan untuk kepentingan kegiatan wisata alam bahari dan wisata alam lain yang ramah lingkungan. Pada kawasan tersebut dapat sikembangkan sarana prasaran rekreasi dan pariwisata alam yang ramah lingkungan melalui perijinan khusus.
    4. Zona Pemukiman adalah zona yang diperuntukkan untuk kepntingan pemulihan kondisi ekosistem terumbu karang yang telah mengalami kerusakan sekitar 75%. Kegiatan rehabilitasi ekosistem terumbu karang diupayakan menggunakan bahan-baha/substrat sealami mungkin.
    5. Zona Budidaya adalah zona yang diperuntukkan untuk kepentingan budidaya perikanan seprti budidaya rumput laut, karamba jaring apaung dll oleh masyarakat setempat dengantetap memperhatikan aspek konservasi.
    6. Zona Pemanfaatan Perikanan Tradisional adalah zona yang diperuntukkan untuk kepentingan pemanfaatan perikanan yang sudah berlangsung turun temurun oleh masyarakat setempat dengan menggunkan peralatan atau sarana prasarana pemanfaatan yang ramah lingkungan.
Sumber :
http://karimunjawanationalpark.org/sejarah-kawasan/sejarah
Read More >>

Senin, 27 Februari 2012

Mazda MX-5 Miata

Tokyo – Mazda akan meluncurkan Mobil baru 2012 Mazda MX-5 Miata dan diklaim menjadi mobil yang simple / sederhana, meskipun varian ini masih diklasifikasikan dalam mobil kelas satu. Mobil kemungkinan akan menggunakan mesin turbocharged 1,5 liter Mazda Sky teknologi aktif. Teknologi ini memungkinkan mobil untuk mendapatkan rasio kompresi yang lebih tinggi, untuk meningkatkan efisiensi bahan bakar dan torsi maksimum.
2012 Mazda MX-5 Miata Picture
Mazda juga mempertimbangkan mesin rotary dan listri, sebagai fitur masa depan Mazda MX-5 Miata. Mazda MX-5 telah mendapat banyak prestasi dunia sport car. Pencapaian terbaruyang diberikan oleh survei JD Power 2011 sebagai mobil sport dan pemenang cabriolets. Desain benar-benar fuses dengan tampilan modern tapi masih memiliki ciri khas originalnya. Hal Ini akan memberi Anda kesempatan untuk mengalami sesuatu yang unik dibandingkan dengan mobil convertible lainnya. Bila Anda duduk di dalam mobil ini, pasti akan memberi rasa yang nyaman pada anda.
Apakah Anda siap untuk mengendarai 2012 Mazda MX-5 Miata?
The New 2012 Mazda MX-5 Miata jauh lebih ringan dibandingkan model sebelumnya. Mazda menggunakan 1 bahan berteknologi tinggi karbon dengan plastik berserabut,  Engineering Mazda telah berdebat tentang apakah mobil menggunakan sistem kemudi lengkap dengan dibantu tenaga listrik atau tidak.





Mouse Scanner





Teknologi Terbaru 2012 : Mouse Scanner | Berita Teknologi Terbaru, Update Informasi Teknologi Terbaru, Gadget Terbaru - LG Electronics merupakan perusahaan perusahaan terbesar kedua dari Korea Selatan dalam bidang perangkat elektronika, serta berada diurutan ketiga di dunia untuk bidang pembuatan perangkat elektronik. Pada awal tahun 2011, dunia dikejutkan dengan adanya teknologi terbaru, teknologi TV Hologram. Dan sebelumnya, juga ada berita tentang teknologi meja masa depan. Mengawali tahun 2012, LG meluncurkan sebuah perangkat yang merupakan salah satu dari teknologi terbaru 2012. Perangkat ini menggabungkan fungsi navigasi komputer (mouse) dan alat pemindai (scanner). Alat atau perangkat yang merupakan perangkat terbaru dari LG untuk tahun 2012 ini diberi nama LG Mouse Scanner. LG melalui LG Mouse Scanner menawarkan kejutan inovasi terkini serta keunikan fungsi di dalam perangkat terbaru ini.

Dari segi tampilan, sangat terlihat jelas jika LG Mouse Scanner memiliki bentuk yang tak jauh berbeda dengan alat bantu navigasi komputer (mouse) lainnya. Perbedaan akan terlihat ketika kita melihatnya secara detail karena pada bagian samping kiri akan terlihat adanya tambahan dua tombol yang berfungsi sebagai tombol untuk mengaktifkan fungsi pemindaian (scan) dan tombol 'Back' untuk kembali ke menu sebelumnya. Selain itu, perbedaan yang terlihat paling menonjol yaitu pada bagian penampang dasar yang merupakan letak alat pemindai. LG Mouse Scanner dilengkapi dengan lensa optik beserta rangkaian perangkat pendukung yang berfungsi untuk mengenali obyek. Sama halnya seperti alat pemindai (scanner) lainnya. Dengan LG LSM-100, sobat dapat memodifikasi hasil pindaian yang berupa kombinasi dari teks, tabel dan gambar.

Teknologi Terbaru 2012 : Mouse Scanner, LG LSM-100

Cara menggunakan alat atau perangkat ini pun cukup mudah. Sobat hanya perlu menekan tombol scan, lalu memblok seluruh bidang obyek yang ingin dipindai. Setelah itu, sobat hanya perlu geser hasil pindaian sebelumnya ke dalam laman Microsoft word atau Microsoft excel, perangkat ini akan secara otomatis hanya akan mengambil teks atau tabel dari hasil pindaian sebelumnya dalam format siap edit.

LG LSM-100 mampu memindai atau men-scan luas bidang mencapai ukuran A3. Sebagai salah satu perangkat teknologi terbaru 2012 yang tidak hanya digunakan sebagai alat bantu navigasi, tetapi juga dapat sebagai alat pemindai, LG Mouse Scanner ini dilengkapi dengan dua sensor laser berkekuatan 1200dpi, yang berfungsi untuk mengenali koordinat objek yang akan dipindai. Kedua sensor laser ini tidak akan merubah hasil pemindaian meski nantinya terjadi pengulangan proses pemindaian pada bidang yang sama. Dengan adanya dua sensor laser dari perangkat terbaru dari LG ini, tentunya sobat dapat men-scan dengan leluasa tanpa mempengaruhi hasil pemindaian.

Harga mouse unik (Mouse Scanner) LG LSM-100 dibanderol seharga US$129 atau sekitar Rp. 1 juta lebih.

Read More >>

Tentang saya

Nama saya Desta Ayu Indraswari. Sekarang saya kelas 9 di SMPN 1 Magetan. Tujuan saya membuat blog ini untuk ujian Praktek kelas 9 SMPN 1 Magetan RSBI.
Read More >>